Prosedur Pindah Sekolah Dasar Negeri

Bila anda ingin memindahkan anak anda dari sekolah dasar lama ke sekolah dasar yang lain, proses nya cukup mudah dan cepat.
Pemberian izin mutasi siswa keluar, baik mutasi keluar kota maupun dalam kota didasari oleh hukum :
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Dengan melihat dasar hukum diatas tersebut seorang siswa sekolah dapat minta dimutasikan jika siswa tersebut tidak naik kelas atau dengan alasan yang lain.

Jika anak anda tidak naik kelas sudah tentu kepala sekolah menganjurkan untuk tetap tinggal disekolah yang lama, tapi kita sebagai orang tua tentunya memikirkan dampak psikologis sang anak yang mungkin malu terhadap teman-temannya atau mungkin akan di ejek oleh teman-temannya atau mungkin dampak psikologis lain yang akan timbul dikemudian hari.

Maka dari itu kita sebagai orang tua pastinya akan memberikan pilihan yang terbaik untuk kelangsungan pendidikan anak kita yang tinggal kelas tersebut.

Proses mutasi atau pindah sekolah adalah :
Melakukan konfirmasi pada kepala sekolah yang akan dituju, ada bangku kosong atau tidak?
jika ada bangku kosong pada kelas yang dituju, kepala sekolah akan melakukan tes pada siswa yang akan pindah tersebut.

jika sang siswa lulus dalam tes, orang tua siswa meminta surat keterangan pindah sekolah pada sekolah asal, lalu jika sudah mendapatkan surat tersebut kembali lagi ke sekolah yang akan dituju.
maka kepala sekolah akan memberikan surat rekomendasi atau surat keterangan bahwa siswa yang bersangkutan telah diterima disekolah yang dia pimpin.

Dengan surat rekomendasi tersebut anda harus melakukan validasi pada dinas pendidikan dasar dikota anda, untuk mendapatkan kode validasi.
dengan dikeluarkannya tanda bukti validasi, maka siswa yang bersangkutan telah disetujui untuk melakukan mutasi sekolah.
Kode validasi menjadi kode bukti transaksi ke sistem Data Pokok Pendidikan Nasional.

Comments :

1
Unknown said...
on 

Kalau ada siswa dari SD kelas IV mutasi Ke MI dalam kalender berjalan dalam satu desa dengan jarak 1 km apa masih dibenarkan?

Post a Comment