Bukan rahasia lagi, pengajuan pasang baru memang seringkali diidentikan dengan harga mahal dan proses yang berbelit.
Benarkah demikian?
Keluhan mahal dan berbelitnya layanan pasang baru sering terdengar dalam berbincangan di masyarakat.
Hal ini cukup mengejutkan karena sebenarnya tarif yang dikeluarkan PLN relatif murah.
Jauh dari angka jutaan seperti yang diperbincangkan.
Usut punya usut, ternyata mahal dan berbelitnya layanan pasang baru terjadi karena keengganan calon pelanggan memproses sendiri pengajuan pasang baru.
Banyak calon pelanggan yang lebih senang menitipkan ke orang lain yang dianggap lebih tahu, atau sering disebut dengan istilah calo.
Calo ini yang konon akan mengurus semua keperluan pasang baru, sehingga calon pelanggan cukup datang ke kantor PLN saat menandatangani surat perjanjian jual beli tenaga listrik.
Memang terkesan sangat memudahkan, namun konsekuensinya biaya yang harus dikeluarkan menjadi tinggi. Sayangnya yang sering mendapat stempel buruk tarif terlalu mahal adalah PLN. Padahal prosedur pemasangan baru sebenarnya sangatlah sederhana dan mudah untuk dilakoni tak terkecuali untuk layanan R1 450 VA dan R1 900 VA yang memang menggunakan mekanisme daftar tunggu.
Mekanisme Daftar Tunggu
Daftar tunggu merupakan mekanisme untuk menutupi kendala pemenuhan permintaan layanan R1 450 VA dan 900 VA.
Tak semua permintaan penyambungan baru untuk kedua layanan ini dapat dikabulkan karena kapasitas penambahan pelanggan baru didasarkan dana investasi yang tersedia.
Kedua layanan ini harus disubsidi PLN karena harga jual layanannya di bawah biaya pokok penyediaan (BPP) energi listrik.
BPP untuk wilayah Jateng dan DIY saat ini berkisar di angka 944 kWh. Padahal berdasar tarif dasar listrik yang sekarang berlaku (TDL 2004) hanya Rp 393/kWh untuk layanan R1 450 VA dan Rp 610/kWh untuk R1 900 VA.
Walhasil setiap penambahan pelanggan baru untuk kedua layanan ini berarti penambahan angka devisit.
Sayang dana investasi yang ada tak cukup untuk menyanggupi semua permintaan pasang baru.
Karena itulah diterapkan mekanisme daftar tunggu. Sampai akhir tahun 2006, terdapat 100 ribu antrian di daftar tunggu.
Untuk layanan R1 450 VA dan 900 VA tindak lanjut permintaan pasang baru sesuai antrian daftar tunggu di masing-masing UPJ.
Jadi maklum bila ada perbedaan kecepatan penanganan pasang baru karena kondisi antrian tiap UPJ berbeda.
Namun permohonan pasang baru di luar kedua layanan tadi dipastikan segera diproses. Tak perlu antri, setelah semua syarat terpenuhi akan segera dilakukan pamasangan.
Bahkan pun bila ada kekurangan material alat pasang baru dan kekurangan daya travo di sekitar lokasi, hal itu akan menjadi urusan PLN.
Pelanggan tak perlu dibebani apapun dengan kondisi tersebut.
Jadi bila pasang baru ingin dilakukan sesegera mungkin, akan sangat bijak bila tak memilih pengajuan layanan R1 450 VA dan R1 900 VA.
Untuk rumah tangga, pilihan layanan yang tersedia antara lain dari rentang R1 1300 VA hingga R2 6600 VA.
Dipastikan untuk pengajuan pasang baru diantara pilihan ini akan lebih cepat ditindaklanjuti. Namun bila kebutuhan daya listrik rumah Anda cukup dengan daya 450 VA atau 900 VA, pilihan yang tepat adalah menggunakan Layanan Menyala.
Peran Empat Pihak
Dalam proses pasang baru setidaknya ada empat pihak yang terlibat.
Selain PLN yang berkewajiban memenuhi ketersediaan jaringan dan energi listrik, calon pelanggan, biro teknik listrik (BTL) serta Badan Konsuil juga memiliki peran dalam proses pasang baru.
Calon pelanggan adalah pihak yang paling berkepentingan terhadap pasang baru.
Peran pelanggan yang paling mutlak memang pada saat penandatangan surat perjanjian jual beli tenaga listrik dan penandatangan berita acara saat penyegelan.
Namun demikian akan lebih baik jika selama proses pasang baru pelanggan tidak memberi kuasa pada pihak ketiga dalam arti menggunakan jasa calo untuk mengurus prosedur yang disyaratkan.
Saat ini PLN mematok harga 180.450 rupiah untuk layanan standar dengan daya R1-450 VA dan 363.900 rupiah untuk daya R1-900 VA.
Biaya ini belum termasuk biaya instalasi rumah.
Nah, jika calon pelanggan melimpahkan pengurusannya pada pihak ketiga maka kemungkinan besar harganya akan melambung tinggi, berlipat-lipat dibanding harga aslinya.
Pihak lain yang terlibat adalah BTL. Dalam proses ini BTL bertugas untuk memasang instalasi rumah, membuar gambar instalasi rumah dan membuat surat jaminan instalasi rumah untuk diserahkan ke PLN.
Hal itu dilakukan setelah calon pelanggan menandatangani surat perjanjian jual beli tenaga listrik, membayar biaya pemasangan dan Uang Jaminan Langganan (UJL) sebagai tanda bahwa ijin permohonan telah dikabulkan PLN.
BTL yang menangani dipilih sepenuhnya oleh calon pelanggan.
Di tiap kantor UPJ terdapat daftar BTL yang jasa profesionalnya dapat dimanfaatkan.
Calon pelanggan dapat memilih BTL yang dinilai sesuai, baru kemudian melakukan negosiasi. Walaupun baik BTL bernaung di bawah AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia) maupun non-AKLI telah memiliki standar harga sendiri namun biasanya kesepakatan tarif instalasi adalah hasil negosiasi calon pelanggan dan BTL.
sumber : http://www.plnjateng.co.id/?p=55
Prosedur pemasangan listrik
James Priyono, Tuesday, April 6, 2010
Label:
SERBA-SERBI
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Comments :
Post a Comment